
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama masa natal dan tahun baru. Bagi pengguna transportasi, hasil rapid test antigen negatif telah diwajibkan.
Aturan Untuk Perjalanan Ke Bali
Aturan ini diklasifikasi ke dalam dua kategori berdasarkan moda transportasi, yaitu udara dan darat laut. Jika pembaca menggunakan moda transportasi udara, hasil test rapid tersebut dilampirkan dengan rentang waktu hasilnya maksimal H-7 sebelum melakukan keberangkatan. Akan tetapi, moda transportasi darat laut mempunyai rentang waktu maksimal lebih rendah, yakni H-3 sebelum melakukan keberangkatan.
Aturan Untuk Perjalanan Dari dan Ke Pulau Jawa
Bagi pengguna transportasi udara dan kereta api antarkota, diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes rapid negatif paling lama H-3 sebelum melakukan keberangkatan. Hal demikian berlaku pula dengan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum.
Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen
Masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Keterangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Harga Rapid Test Antigen
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
Bagi pembaca, jangan lupa untuk memperhatikan maksimal hasil test rapid antigen. Sebab, beda moda transportasi mempunyai regulasi yang berbeda pula.
Referensi
https://cdn.pixabay.com/photo/2016/01/09/18/27/old-1130731_1280.jpg